RGO303 Slot303

Stanleydaily – Polresta RGO303 Bandung ringkus enam pelaku pengeroyokan viral di Ciparay

Stanleydaily – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, meringkus enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di RGO 303 Jalan Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, penetapan keenam tersangka ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dilengkapi oleh rekaman CCTV yang terjadi pada Jumat 19 April 2024.

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin.

Kusworo menjelaskan motif dari para pelaku tersebut karena disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan salah satu korban berinisial DHM (23).

“Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg. Kemudian si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya,” kata dia.

Kusworo mengungkapkan pelaku yang tidak terima dengan perilaku sang pacar, akhirnya menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.

Pada saat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan dengan menggunakan batu kearah kepala belakang korban hingga jatuh dan mengalami luka serius pada bagian kepala.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak mengalami keretakan,” katanya.

Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung LOGIN RGO303 langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *